Semarang – Organisasi Advokat Peradi Awalindo secara resmi membuka pendaftaran Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang sejak hari ini tanggal 13 Juni 2026 hingga tanggal 19 Juni 2026 bagi calon advokat yang berdomisili maupun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten/kota wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari komitmen Peradi Awalindo dalam membangun profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kehormatan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pelaksanaan sumpah advokat dipandang sebagai gerbang awal bagi lahirnya advokat yang siap mengabdikan diri kepada masyarakat, menegakkan hukum, membela kebenaran, dan memperjuangkan keadilan. Oleh karena itu, Peradi Awalindo terus mendorong para calon advokat untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari aspek kompetensi, integritas, maupun kelengkapan administrasi.
Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan sebuah amanah konstitusional yang menandai lahirnya seorang penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
"Sumpah advokat merupakan momentum penting yang menandai dimulainya pengabdian seorang advokat kepada hukum, keadilan, dan masyarakat. Setelah disumpah, seorang advokat tidak hanya memiliki hak menjalankan profesinya, tetapi juga memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan profesi, menaati kode etik, dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat," ujar Aulia Taswin.
Menurutnya, setiap calon advokat yang akan mengikuti sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang wajib mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi advokat. Kelengkapan administrasi tersebut merupakan bukti bahwa calon advokat telah memenuhi standar kompetensi, integritas, dan kelayakan untuk menjalankan profesi advokat.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain meliputi:
Fotokopi KTP;
Pasfoto terbaru;
Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA);
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Peradi Awalindo;
Surat Keterangan Magang pada kantor hukum sekurang-kurangnya dua tahun;
Berusia minimal 25 tahun;
Surat Pernyataan bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota POLRI.
Sumpah Advokat dan Profesionalisme Advokat
Pembukaan pendaftaran sumpah advokat memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan upaya peningkatan kualitas profesi advokat di Indonesia. Semakin ketat dan tertib proses verifikasi administrasi serta pembinaan profesi yang dilakukan organisasi advokat, maka semakin besar pula peluang lahirnya advokat yang kompeten, berintegritas, dan memahami tanggung jawab profesinya.
Kelengkapan dokumen seperti PKPA, UPA, dan masa magang dua tahun merupakan instrumen yang dirancang untuk memastikan bahwa calon advokat telah memiliki pengetahuan hukum, keterampilan praktik, dan pengalaman yang memadai sebelum memperoleh kewenangan menjalankan profesi. Dengan demikian, proses sumpah advokat bukan hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan kualitas profesi.
Selain itu, sumpah yang diucapkan di hadapan Pengadilan Tinggi memiliki makna moral dan hukum yang mendalam. Seorang advokat yang telah disumpah terikat untuk menjalankan profesinya dengan jujur, adil, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi. Karena itulah, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas proses pembentukan dan pengangkatan advokat sejak awal.
Peradi Awalindo Menyiapkan Mental Pengabdian kepada Masyarakat
Dr. Aulia Taswin juga mengingatkan bahwa setelah memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS), seorang advokat harus memiliki kesiapan mental untuk mengemban tanggung jawab profesi secara sungguh-sungguh.
"Ketika telah menerima Berita Acara Sumpah, seorang advokat harus memahami bahwa profesi ini adalah profesi pengabdian. Jangan menelantarkan klien, jangan mengabaikan kepentingan hukum masyarakat yang membutuhkan bantuan. Berikan advokasi yang terbaik, profesional, dan bertanggung jawab sesuai hukum dan kode etik advokat," tegasnya.
"Berintegritas, Berpengetahuan, dan Berdedikasi Demi Keadilan untuk Negeri" menjadi semangat yang terus diusung Peradi Awalindo dalam membangun profesi advokat yang bermartabat, berkarakter, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Informasi lebih lengkap silahkan hubungi nomor HP/WA. 082225306611, 081325037700, 081283371960 atau datang ke Kantor Sekretariat DPD Peradi Awalindo Jawa Tengah di Jalan Kertanegara No. 20, Langensari, Ungaran, Kabupaten Semarang.